Kejahatan adalah setiap perilaku yang bersifat tidak susila, merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis kejahatan komputer di internet
CARDING
HACKING
CRACKING
DEFACING
PHISING
SPAMMING
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
KLASIFIKASI KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan computer dapat digolongkan menjadi yang sangat berbahaya sampai yang hanya mengesalkan (annoying). Menurut David Icove, berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat dilasifikasikan menjadi empat yaitu :
Kejahatan computer dapat digolongkan menjadi yang sangat berbahaya sampai yang hanya mengesalkan (annoying). Menurut David Icove, berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat dilasifikasikan menjadi empat yaitu :
1. Keamanan yang bersifat fisik (physical security), termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Beberapa bekas penjahat computer mengatakan bahwa mereka sering pergi ke tempat sampah untuk mencari berkas-berkas yang mungkin memiliki informasi tentang keamanan. Pernah ditemukan sebuah coretan password atau manual yang dibuang tanpa dihancurkan.
2. Keamanan yang berhubungan dengan orang termasuk identifikasi dan profil resiko dari orang yang mempunyai akses. Seringkali kelemahan keamanan system informasi bergantung kepada manusia (pemakai dan pengelola).
3. Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi.
4. Keamanan dalam operasi termasuk prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola system keamanan dan juga prosedur setelah serangan.
Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
b. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Sumber :
- http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hati-hati%20Kejahatan%20Internet%20%20KEJAHATAN%20DI%20INTERNET%20%28CYBER%20CRIME%29%20DAN%20APA%20ITU%20HACKING,%20CRACKING,%20CARDING,%20PHISING,%20SPAMMING%20DAN%20DEFACING%20etc.?&&nomorurut_artikel=349
- Pengamanan Sistem Komputer,”Janner Simarmata”, Penerbit Andi
- http://habibibetawi.wordpress.com/2010/06/06/modus-modus-kejahatan-dalam-it/
- http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc